Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Termasuk Cagar Budaya, Masyarakat Minta Pembongkaran Bangunan di Teuku Umar Dihentikan

Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) menggugat pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Jakarta Pusat. Massa mengklaim aktivitas pembongkaran melanggar UU Cagar Budaya No. 11/2010. Dinas Kebudayaan DKI telah mengirim dua surat peringatan, yakni Surat No. 935/KB.01.01 tanggal 10 Maret 2026 dan Surat No. e-0059/KB.01.01 tanggal 14 April 2026, memerintahkan penghentian pembongkaran. Bangunan tersebut terdaftar sebagai objek cagar budaya dengan nomor registrasi 496/ODCB dan berada di Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng. PT Temasra Jaya melalui Kuasa Hukumnya, Petrus Selestinus, menyatakan tanah dan bangunan seluas 2.975 m2 sah milik kliennya berdasarkan SHGB No. 1585/Kelurahan Gondangdia dari BPN 2022. Penggugat meminta penghentian proyek dan pengembalian bangunan ke bentuk aslinya.

Berita terkait