Termasuk Cagar Budaya, Masyarakat Minta Pembongkaran Bangunan di Teuku Umar Dihentikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) menggugat pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Jakarta Pusat. Massa mengklaim aktivitas pembongkaran melanggar UU Cagar Budaya No. 11/2010. Dinas Kebudayaan DKI telah mengirim dua surat peringatan, yakni Surat No. 935/KB.01.01 tanggal 10 Maret 2026 dan Surat No. e-0059/KB.01.01 tanggal 14 April 2026, memerintahkan penghentian pembongkaran. Bangunan tersebut terdaftar sebagai objek cagar budaya dengan nomor registrasi 496/ODCB dan berada di Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng. PT Temasra Jaya melalui Kuasa Hukumnya, Petrus Selestinus, menyatakan tanah dan bangunan seluas 2.975 m2 sah milik kliennya berdasarkan SHGB No. 1585/Kelurahan Gondangdia dari BPN 2022. Penggugat meminta penghentian proyek dan pengembalian bangunan ke bentuk aslinya.
Bagikan
Berita terkait
Menbud dorong kompleks Kantor Berita ANTARA jadi cagar budaya nasional
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 18.44
DPRD DKI Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Warga Bisa Lapor hingga 31 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.17
Pagar Tinggi Depan Mal Kota Kasablanka Dibongkar
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 09.38
Dukung Pelestarian Cagar Budaya, Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 untuk Bangunan Usaha
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 13.58