Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dukung Pelestarian Cagar Budaya, Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 untuk Bangunan Usaha

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25% untuk bangunan cagar budaya yang digunakan sebagai tempat usaha. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025, bertujuan mendukung pelestarian aset bersejarah sekaligus memberikan fungsi ekonomi. Pengurangan tidak otomatis; wajib pajak harus mengajukan permohonan online melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan dokumen seperti surat keterangan pemeliharaan bangunan dan foto bukti, sesuai ketentuan Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Bangunan cagar budaya berperan penting menjaga identitas dan sejarah kota. Di Jakarta, banyak bangunan bersejarah dihidupkan kembali sebagai kafe, restoran, hotel, atau galeri. Insentif PBB-P2 ini diharapkan meringankan beban wajib pajak dan mendorong pemeliharaan bangunan. Contohnya, Kawasan Kota Tua Jakarta memanfaatkan cagar budaya untuk aktivitas ekonomi. Pengurangan berlaku untuk tahun pajak berjalan dan maksimal lima tahun terakhir, dengan syarat pajak belum dilunasi dan dokumen lengkap.

Berita terkait