Dukung Pelestarian Cagar Budaya, Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 untuk Bangunan Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069571/original/094197300_1735340037-WhatsApp_Image_2024-12-27_at_19.12.22.jpeg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25% untuk bangunan cagar budaya yang digunakan sebagai tempat usaha. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025, bertujuan mendukung pelestarian aset bersejarah sekaligus memberikan fungsi ekonomi. Pengurangan tidak otomatis; wajib pajak harus mengajukan permohonan online melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan dokumen seperti surat keterangan pemeliharaan bangunan dan foto bukti, sesuai ketentuan Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.
Bangunan cagar budaya berperan penting menjaga identitas dan sejarah kota. Di Jakarta, banyak bangunan bersejarah dihidupkan kembali sebagai kafe, restoran, hotel, atau galeri. Insentif PBB-P2 ini diharapkan meringankan beban wajib pajak dan mendorong pemeliharaan bangunan. Contohnya, Kawasan Kota Tua Jakarta memanfaatkan cagar budaya untuk aktivitas ekonomi. Pengurangan berlaku untuk tahun pajak berjalan dan maksimal lima tahun terakhir, dengan syarat pajak belum dilunasi dan dokumen lengkap.
Bagikan
Berita terkait
Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.00
Menbud dorong kompleks Kantor Berita ANTARA jadi cagar budaya nasional
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 18.44
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 10.08
Karnaval Kendaraan Hias hingga 1.500 Drone Meriahkan Malam Merdeka di Jakarta
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.17