Dukung Pelestarian Cagar Budaya, Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 untuk Bangunan Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069571/original/094197300_1735340037-WhatsApp_Image_2024-12-27_at_19.12.22.jpeg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25% untuk bangunan cagar budaya yang digunakan sebagai tempat usaha. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025, bertujuan mendukung pelestarian aset bersejarah sekaligus memberikan fungsi ekonomi. Pengurangan tidak otomatis; wajib pajak harus mengajukan permohonan online melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan dokumen seperti surat keterangan pemeliharaan bangunan dan foto bukti, sesuai ketentuan Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.
Bangunan cagar budaya berperan penting menjaga identitas dan sejarah kota. Di Jakarta, banyak bangunan bersejarah dihidupkan kembali sebagai kafe, restoran, hotel, atau galeri. Insentif PBB-P2 ini diharapkan meringankan beban wajib pajak dan mendorong pemeliharaan bangunan. Contohnya, Kawasan Kota Tua Jakarta memanfaatkan cagar budaya untuk aktivitas ekonomi. Pengurangan berlaku untuk tahun pajak berjalan dan maksimal lima tahun terakhir, dengan syarat pajak belum dilunasi dan dokumen lengkap.
Bagikan
Berita terkait
Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.00
Termasuk Cagar Budaya, Masyarakat Minta Pembongkaran Bangunan di Teuku Umar Dihentikan
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.34
Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Perkuat Benteng Pelestarian
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 20.01
Perkuat Ekonomi Budaya, Kementerian Kebudayaan Perketat Kajian untuk Tetapkan Cagar Budaya Nasional
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.43