Terobosan Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3123123/original/058964300_1588963971-Burung.jpg)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS) untuk memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Sistem digital ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga seluruh proses perizinan hingga pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar dapat diawasi secara lintas instansi. Dengan sistem elektronik ini, praktik pemalsuan dokumen yang rentan terjadi pada proses manual dapat dicegah karena sistem otomatis menolak permohonan yang tidak terverifikasi atau melebihi kuota.
Digitalisasi ini juga memangkas waktu pelayanan secara signifikan. Izin Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang sebelumnya memerlukan waktu satu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan dalam satu hingga tiga hari kerja. Perizinan untuk keperluan ekspor, impor, dan lembaga konservasi (SATS-LN) bahkan dapat diproses hanya sekitar 60 menit. Survei kepuasan pelayanan publik terhadap 99 responden menunjukkan indeks kualitas pelayanan mencapai 87,30 persen. Kemenhut menyatakan akan terus menyempurnakan sistem PeSATS melalui peningkatan stabilitas, perluasan jam operasional, dan penguatan kanal pengaduan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Raja Juli Tegaskan BPGMN Tak Tumpang Tindih dengan Kementerian Kehutanan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.00
Menhut Ikut Ratas Karhutla di Istana: Presiden Concern soal Gambut
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.50
Sejalan dengan Perintah Presiden, Menhut Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 00.06
Hot Spot Kebakaran Hutan Turun, Kemenhut Ingatkan Waspada
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.46