Terobosan Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3123123/original/058964300_1588963971-Burung.jpg)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS) untuk memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Sistem digital ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga seluruh proses perizinan hingga pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar dapat diawasi secara lintas instansi. Dengan sistem elektronik ini, praktik pemalsuan dokumen yang rentan terjadi pada proses manual dapat dicegah karena sistem otomatis menolak permohonan yang tidak terverifikasi atau melebihi kuota.
Digitalisasi ini juga memangkas waktu pelayanan secara signifikan. Izin Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang sebelumnya memerlukan waktu satu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan dalam satu hingga tiga hari kerja. Perizinan untuk keperluan ekspor, impor, dan lembaga konservasi (SATS-LN) bahkan dapat diproses hanya sekitar 60 menit. Survei kepuasan pelayanan publik terhadap 99 responden menunjukkan indeks kualitas pelayanan mencapai 87,30 persen. Kemenhut menyatakan akan terus menyempurnakan sistem PeSATS melalui peningkatan stabilitas, perluasan jam operasional, dan penguatan kanal pengaduan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.30
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.05
Ekosistem Perdagangan Karbon Mau Dibenahi, Ini Bocorannya
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.20