Kemenhaj: 50 persen biro umrah berstatus tidak aktif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan bahwa 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di SISKOPATUH berstatus tidak aktif. Penyebab utama meliputi belum sertifikasi, proses harmonisasi data, atau blokir akibat pelanggaran. Temuan ini menunjukkan tantangan kepatuhan dan legalitas penyelenggaraan umrah yang masih belah perahu 50:50. Kemenhaj juga menemukan adanya jamaah yang diberangkatkan melalui biro tidak sesuai izin. Untuk menangani masalah ini, Kemenhaj akan digitalisasi total proses perizinan agar lebih transparan dan efisien, serta memperkuat pengawasan berbasis data.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhaj blokir travel umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 20.44
Kemenhaj Blokir Akses Tiga PPIU, Termasuk Hanania Group
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 13.32
Danamon Raih Predikat Tertinggi TOP GRC Awards 2026 #5 Star (Excellence) dan The Most Committed GRC Leader 2026
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 19.00
Industri Aset Digital Hadapi Tantangan Kepercayaan dan Kepatuhan
JawaPos · 29 September 2026 pukul 11.46