Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhaj: 50 persen biro umrah berstatus tidak aktif

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan bahwa 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di SISKOPATUH berstatus tidak aktif. Penyebab utama meliputi belum sertifikasi, proses harmonisasi data, atau blokir akibat pelanggaran. Temuan ini menunjukkan tantangan kepatuhan dan legalitas penyelenggaraan umrah yang masih belah perahu 50:50. Kemenhaj juga menemukan adanya jamaah yang diberangkatkan melalui biro tidak sesuai izin. Untuk menangani masalah ini, Kemenhaj akan digitalisasi total proses perizinan agar lebih transparan dan efisien, serta memperkuat pengawasan berbasis data.

Berita terkait