Terpidana Kasus Penipuan Rumah di Depok Ditangkap Usai 4 Tahun Jadi Buron
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan pembangunan rumah, pada 18 September 2026 di Beji, Depok. Dwi sebelumnya telah menjadi buronan selama empat tahun setelah Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 12 September 2022 berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula dari kontrak kerja borongan pembangunan rumah tipe 160 senilai Rp 305 juta pada April 2018. Dwi memberikan surat jaminan bank palsu yang tidak dapat dicairkan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Penangkapan dilakukan setelah terpidana mangkir dari empat kali panggilan jaksa dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Juli 2026.
Bagikan
Berita terkait
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.03
Wanita Penipu Nenek di Bogor Setahun Beraksi, Uangnya Dibelikan Tramadol
Detik.com · 17 September 2026 pukul 21.11
Modus Tawarkan Modal, Uang Nenek Penjual Kue Malah Dirampas Wanita di Bogor
Detik.com · 17 September 2026 pukul 19.03
Waspada Modus Pura-Pura Tertabrak di Pluit, Polisi Buru Pelaku
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.10