3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9). Erick ditangkap saat baru tiba dari Singapura menggunakan Singapore Airlines. Ia telah menjadi buronan selama tiga tahun dan masuk dalam daftar Interpol Red Notice sejak 2 Februari 2024.
Kasus ini bermula dari laporan tahun 2022 terkait penggelapan dana di PT Asli Rancangan Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 37,4 miliar. Erick diduga berperan mengatur kesepakatan pembagian fee reseller fiktif dan menerima aliran dana sebesar Rp 4,6 miliar. Saat ini, Erick telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 10 September 2026 pukul 14.20
Komisi III DPR RI Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F sesuai SOP Kepolisian
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.10
Waspada Modus Pura-Pura Tertabrak di Pluit, Polisi Buru Pelaku
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 09.04
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Pelaku Ditangkap
Berita terkait
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang Ditangkap
Detik.com · 8 September 2026 pukul 22.25
Lowongan Kerja di Pasar Minggu, Pelamar Diminta Bayar Rp1,8 Juta
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 07.28
Foto: Buronan Narkoba Encek Digiring ke Bareskrim
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 22.55
Kasino yang Digerebek Bareskrim di Sukoharjo Berlokasi di Depan Tempat Ibadah
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.52