Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9). Erick ditangkap saat baru tiba dari Singapura menggunakan Singapore Airlines. Ia telah menjadi buronan selama tiga tahun dan masuk dalam daftar Interpol Red Notice sejak 2 Februari 2024.

Kasus ini bermula dari laporan tahun 2022 terkait penggelapan dana di PT Asli Rancangan Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 37,4 miliar. Erick diduga berperan mengatur kesepakatan pembagian fee reseller fiktif dan menerima aliran dana sebesar Rp 4,6 miliar. Saat ini, Erick telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait