Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tersangka Karhutla di Jambi Sudah 10 Orang

Polisi Jambi menetapkan 10 tersangka dalam 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani hingga 27 Agustus 2026 oleh enam polres di Jambi. Seluruh tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan cara membakar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyatakan total luas lahan yang dibakar oleh para tersangka mencapai 17,25 hektare.

Satu perkara ditangani Polres Muaro Jambi dengan tersangka S yang diduga membakar lahan seluas lima hektare. Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima perkara dengan lima tersangka, termasuk JS dan PS yang diduga membakar dua hektare, serta F dan SS yang masing-masing diduga membakar satu hektare. Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S dari Geragai sebagai tersangka pembakaran lahan di Teluk Dawan.

Polres Tebo menangani dua perkara dengan tersangka H dan Y dari Suo-Suo yang diduga membakar lebih dari satu hektare lahan untuk perkebunan. Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menangani satu perkara dengan tersangka B dari Limun dan AA dari Bangko Barat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait