Tersangka Karhutla di Jambi Sudah 10 Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Jambi menetapkan 10 tersangka dalam 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani hingga 27 Agustus 2026 oleh enam polres di Jambi. Seluruh tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan cara membakar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyatakan total luas lahan yang dibakar oleh para tersangka mencapai 17,25 hektare.
Satu perkara ditangani Polres Muaro Jambi dengan tersangka S yang diduga membakar lahan seluas lima hektare. Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima perkara dengan lima tersangka, termasuk JS dan PS yang diduga membakar dua hektare, serta F dan SS yang masing-masing diduga membakar satu hektare. Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S dari Geragai sebagai tersangka pembakaran lahan di Teluk Dawan.
Polres Tebo menangani dua perkara dengan tersangka H dan Y dari Suo-Suo yang diduga membakar lebih dari satu hektare lahan untuk perkebunan. Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menangani satu perkara dengan tersangka B dari Limun dan AA dari Bangko Barat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 16.20
10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 00.01
FOTO: Hutan Lindung Gambut Londerang Jambi Terbakar
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.38
Api Muncul di TPA Liar Waringinkurung, Polisi-Damkar Berusaha Padamkan
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.21
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
Berita terkait
Pemilik Konsesi di Jambi Diminta Siaga dan Gencar Lakukan Pencegahan Karhutla
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.35
Jubir KPK pastikan tidak terjadi kebakaran di Gedung Merah Putih
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 12.52
Kasus ISPA di Kalbar Capai 165 Ribu Akibat Karhutla
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 09.52
Dua Ular Piton Mati Terpanggang Akibat Karhutla di Jambi
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.06