10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 10 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di enam polres hingga 27 Agustus 2026. Seluruh tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan cara membakar, dengan total luas lahan yang dibakar mencapai 17,25 hektare. Masing-masing kasus ditangani oleh Polres Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, dan Merangin, dengan pola pembakaran yang bervariasi dari satu hingga lima hektare per kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.21
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.06
Dua Ular Piton Mati Terpanggang Akibat Karhutla di Jambi
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 16.31
Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 14.59
Karhutla Picu 13.449 Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan
Berita terkait
Turun ke Jambi, Menhut: Seusai Perintah Presiden Prabowo, Saya Diminta ke Lapangan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 21.35
Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 21.19
Menhut Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Tangani Karhutla di Jambi
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.21
Menhut: 42 Kasus Karhutla Kini Diproses Gakkum, Tiga di Antaranya Ada di Jambi
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 16.24