Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 10 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di enam polres hingga 27 Agustus 2026. Seluruh tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan cara membakar, dengan total luas lahan yang dibakar mencapai 17,25 hektare. Masing-masing kasus ditangani oleh Polres Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, dan Merangin, dengan pola pembakaran yang bervariasi dari satu hingga lima hektare per kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait