Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla

Polda Jambi menetapkan 10 tersangka dalam 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam polres hingga 27 Agustus. Semua tersangka adalah perorangan yang diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Total luas lahan yang dibakar oleh tersangka adalah 17,25 hektare. Data Polda Jambi mencatat 4.682 titik panas dengan luas lahan terbakar 954,41 hektare sejak Januari 2026. Kabupaten Muaro Jambi mendominasi dengan 302,93 hektare, diikuti Tanjung Jabung Barat 214,40 hektare. Tersangka dijerat dengan UU No 39/2014 (Perkebunan), UU No 41/1999 (Kehutanan), dan UU No 6/2023 (Cipta Kerja).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait