Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jambi menetapkan 10 tersangka dalam 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam polres hingga 27 Agustus. Semua tersangka adalah perorangan yang diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Total luas lahan yang dibakar oleh tersangka adalah 17,25 hektare. Data Polda Jambi mencatat 4.682 titik panas dengan luas lahan terbakar 954,41 hektare sejak Januari 2026. Kabupaten Muaro Jambi mendominasi dengan 302,93 hektare, diikuti Tanjung Jabung Barat 214,40 hektare. Tersangka dijerat dengan UU No 39/2014 (Perkebunan), UU No 41/1999 (Kehutanan), dan UU No 6/2023 (Cipta Kerja).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.06
Dua Ular Piton Mati Terpanggang Akibat Karhutla di Jambi
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.43
Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Berita terkait
Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 21.19
Menhut: 42 Kasus Karhutla Kini Diproses Gakkum, Tiga di Antaranya Ada di Jambi
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 16.24
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03