Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pembayaran gaji yang sebelumnya mayoritas dibebankan pada APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Langkah ini bertujuan mengurangi beban keuangan daerah dan memberikan kepastian pembayaran gaji bagi PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah. Selain itu, pengalihan anggaran ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran para pegawai terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Bagikan
Berita terkait
Kabar Baik, Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Rp 23 T untuk Gaji PPPK 2027
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.30
Tok! DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp 49,8 Triliun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 22.58
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp 49,8 Triliun
kumparan · 7 September 2026 pukul 22.37
Bukan Naik Level, Ribuan PPPK Paruh Waktu Mendapat Perpanjangan Kontrak
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.38