Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang

Pemerintah dan DPR menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pembayaran gaji yang sebelumnya mayoritas dibebankan pada APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Langkah ini bertujuan mengurangi beban keuangan daerah dan memberikan kepastian pembayaran gaji bagi PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah. Selain itu, pengalihan anggaran ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran para pegawai terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka dalam memberikan pelayanan publik.

Berita terkait