Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap! Ada 150 Ton Emas Ilegal Beredar di RI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan terdapat sekitar 150 ton emas ilegal beredar di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, yang menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Jeffri menegaskan bahwa pihaknya tidak menghitung produksi emas ilegal dari lokasi tertentu karena sifatnya yang tersebar luas.

Indonesia Mining Institute (IMI) mencatat produksi emas dari pertambangan tanpa izin mencapai sekitar 120 ton per tahun, sementara produksi emas legal hanya sekitar 160 ton per tahun. Chairman IMI, Irwandy Arif, menyampaikan bahwa aset nasional ini tidak membayar pajak dan tidak memberikan penerimaan negara. Menurut laporan Kementerian ESDM yang dikutip IMI, mayoritas aktivitas PETI di Indonesia berfokus pada komoditas emas, dengan total 1.221 lokasi PETI emas tercatat secara nasional.

Irwandy menekankan pentingnya penanganan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor pertambangan emas ilegal, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kehilangan aset nasional dan penerimaan negara yang tidak optimal.

Berita terkait