Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap, Ini Alasan Vendor Videotron Tebang 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron di Padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata, sebagai tindak lanjut kasus penebangan 10 pohon tanpa izin. Penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Di lokasi, dipasang spanduk bertuliskan 'TEMPAT USAHA INI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN' dan garis kuning dengan tanda 'X' sebagai penanda vidtron telah disegel. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa subkontraktor videotron mengakui melakukan penebangan karena pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, pengakuan ini masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait