Terungkap, Ini Alasan Vendor Videotron Tebang 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron di Padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata, sebagai tindak lanjut kasus penebangan 10 pohon tanpa izin. Penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Di lokasi, dipasang spanduk bertuliskan 'TEMPAT USAHA INI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN' dan garis kuning dengan tanda 'X' sebagai penanda vidtron telah disegel. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa subkontraktor videotron mengakui melakukan penebangan karena pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, pengakuan ini masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.05
Buntut Penebangan Pohon, Videotron di Padel Cihapit Bandung Disegel
Berita terkait
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02
Eddy Soeparno Soroti Penebangan Pohon Depan Lapangan padel Bandung, Tapi Batal Disegel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.51
Sudah Marah-Marah Soal Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan Batal Segel SixNine Padel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.40
Wali Kota Bandung Farhan Batal Menyegel SixNine Padel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.16