Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buntut Penebangan Pohon, Videotron di Padel Cihapit Bandung Disegel

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit, sebagai buntut penyelidikan dugaan penebangan 10 pohon secara ilegal. Penyegelan dilakukan karena videotron tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengaku menebang pohon karena menganggap pohon menghalangi visibilitas videotron. Namun, pelaku mengakui bukan pengelola SixNine Padel, melainkan subkontraktor yang bertanggung jawab atas pembuatan taman di area tersebut. Subkontraktor juga mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri dan bersedia menanam kembali pohon-pohon yang ditebang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait