Buntut Penebangan Pohon, Videotron di Padel Cihapit Bandung Disegel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit, sebagai buntut penyelidikan dugaan penebangan 10 pohon secara ilegal. Penyegelan dilakukan karena videotron tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengaku menebang pohon karena menganggap pohon menghalangi visibilitas videotron. Namun, pelaku mengakui bukan pengelola SixNine Padel, melainkan subkontraktor yang bertanggung jawab atas pembuatan taman di area tersebut. Subkontraktor juga mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri dan bersedia menanam kembali pohon-pohon yang ditebang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.00
Terungkap, Ini Alasan Vendor Videotron Tebang 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.30
MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.39
Walkot Farhan Bekukan Izin Videotron SixNine Padel Buntut Penebangan 10 Pohon
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.08
Terungkap Alasan Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Oalah
Berita terkait
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02
Eddy Soeparno Soroti Penebangan Pohon Depan Lapangan padel Bandung, Tapi Batal Disegel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.51
Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.41
Penebang Pohon Depan Padel dengan Videotron di Bandung Terungkap
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.27