Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemprov Kalteng Minta ASN dan Relawan Dukung Penanganan Karhutla

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Dengan pencetusannya, ASN dan relawan dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran memimpin Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla sekaligus menyelidiki kebersamaan TNI, Polri, BNPB, BPBD, serta ASN dalam satu komando. Penekanan pada kesiapan personel meliputi pemahaman tugas, perlengkapan, logistik, serta penggunaan APD dan SOP secara ketat. Keselamatan petugas menjadi prioritas utama dalam setiap operasi penanganan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait