Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemprov Kalteng Minta ASN dan Relawan Dukung Penanganan Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Dengan pencetusannya, ASN dan relawan dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran memimpin Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla sekaligus menyelidiki kebersamaan TNI, Polri, BNPB, BPBD, serta ASN dalam satu komando. Penekanan pada kesiapan personel meliputi pemahaman tugas, perlengkapan, logistik, serta penggunaan APD dan SOP secara ketat. Keselamatan petugas menjadi prioritas utama dalam setiap operasi penanganan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.34
Relawan Karhutla di Kalteng Meninggal, Sempat Dirawat Sesak Napas
Detik.com · 2 September 2026 pukul 10.41
Seremoni Pelepasan Armada Karhutla di Kalteng Disorot, Pemprov Buka Suara
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.32
Gubernur Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla sampai 29 September
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.56
Kebakaran Hutan Makin Parah, Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Bencana
Berita terkait
Kendala Pemadaman Karhutla Kalteng: Sumber Air Jauh, Selang Terbatas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.17
Viral! Kadisdik Kalteng Ogah Liburkan Sekolah saat Karhutla Demi Dapur MBG dan Kantin Tetap Ngebul
JawaPos · 1 September 2026 pukul 12.00
Kadisdik Kalteng Buka Suara soal Viral Nasib MBG di Tengah Karhutla
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.22
Pemerintah Siagakan 1.425 Relawan Tangani Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 00.24