Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTokers Bali Jadi Tersangka Pembajakan Siaran BYON 6

Polda Metro Jaya menetapkan seorang TikToker dari Bali berinisial AP sebagai tersangka pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 (BYON 6) yang ditayangkan secara eksklusif di platform Vidio. Kejadian ini terjadi pada 22 November 2025, ketika siaran berbayar yang sah diakses lalu disiarkan ulang secara gratis melalui TikTok Live tanpa izin. AP diduga menggunakan dua ponsel untuk merekam siaran resmi dari Vidio, kemudian menyiarkannya kembali secara langsung agar publik dapat menonton tanpa membeli akses legal. Praktik ini merugikan pemegang hak siar serta seluruh industri kreatif, termasuk promotor, atlet, dan tim produksi. Vidio menekankan bahwa pemberantasan pembajakan tidak cukup hanya dengan memblokir akses, tetapi juga memerlukan penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati hak cipta. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta untuk kepentuan komersial dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat, platform digital, dan pemegang hak sangat penting untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.

Berita terkait