Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi Penanganan ASABRI-Jiwasraya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan kasus PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Febrie tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, pukul 10.05 WIB, dikawal TNI, tidak memberikan pernyataan. Pengacaranya, Febri Diansyah, menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan status tersangka korupsi dan TPPU. Surat panggilan tertanggal 3 September 2026 (menggunakan data dari sumber) merujuk pada penetapan tersangka dari Jampidsus, Polda Metro Jaya, serta putusan PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Febrie diperiksa terkait TPPU melalui aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian via Ferry Hongkiriwang. Hakim PN Jakarta Selatan menilai bukti permulaan (keterangan saksi, dokumen, transaksi) cukup untuk penetapan tersangka, meskipun tidak menyatakan kebenaran dugaan penyerahan uang. Pemeriksaan kali ini fokus pada korupsi penanganan ASABRI-Jiwasraya. Febrie kooperatif menghadiri pemeriksaan. korupsi, asabri, jiwasraya, febrie adriansyah, tppu
Bagikan
Berita terkait
President University Bekali 2.500 Mahasiswa Baru Hadapi Tantangan ASEAN dan Dunia
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.12
Paripurna DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
kumparan · 8 September 2026 pukul 13.10
Gak Cuma Batu Bara, PTBA Bidik 20% Pundi-Pundi dari Proyek Hilirisasi
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.10
Terindikasi Judi Online, 20 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Bekasi Dicoret
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.08