Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi Penanganan ASABRI-Jiwasraya

Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan kasus PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Febrie tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, pukul 10.05 WIB, dikawal TNI, tidak memberikan pernyataan. Pengacaranya, Febri Diansyah, menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan status tersangka korupsi dan TPPU. Surat panggilan tertanggal 3 September 2026 (menggunakan data dari sumber) merujuk pada penetapan tersangka dari Jampidsus, Polda Metro Jaya, serta putusan PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Febrie diperiksa terkait TPPU melalui aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian via Ferry Hongkiriwang. Hakim PN Jakarta Selatan menilai bukti permulaan (keterangan saksi, dokumen, transaksi) cukup untuk penetapan tersangka, meskipun tidak menyatakan kebenaran dugaan penyerahan uang. Pemeriksaan kali ini fokus pada korupsi penanganan ASABRI-Jiwasraya. Febrie kooperatif menghadiri pemeriksaan. korupsi, asabri, jiwasraya, febrie adriansyah, tppu

Berita terkait