Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim Gabungan Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, BNN Desak Masuk Golongan Narkotika

Tim gabungan yang dipimpin BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCl) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini dimulai pada Senin, 24 Agustus 2026, ketika kapal Fuchangxing I digeledah dan ditemukan 40 karung zat mencurigakan yang kemudian diperkirakan mengandung 800 kilogram ketamin. Barang bukti tersebut sedang menjalani uji laboratorium lanjutan untuk konfirmasi status hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius melawan sindikat narkotika internasional yang terus mencari celah hukum di Indonesia.

Hari berikutnya, Selasa, 25 Agustus 2026, tim gabungan juga mengamankan kapal kedua, MV Ashley, yang diduga terkait dengan jaringan yang sama. Kapal ini dikawal ke Dermaga Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pelayaran, alat komunikasi, dan catatan rute. Temuan ini semakin menguatkan kekhawatiran BNN terkait modus baru peredaran zat, khususnya penggunaan liquid vape sebagai kamuflase. Data BNN menunjukkan bahwa dari 1.434 sampel cairan vape yang diuji pada 2026, 1.420 di antaranya (99%) terbukti mengandung narkotika, termasuk ketamin cair.

Atas latar belakang temuan ini, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, secara resmi mendesak pemerintah untuk memasukkan ketamin ke dalam daftar penggolongan narkotika dalam undang-undang nasional. Menurutnya, status ketamin sebagai narkotika akan memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi aparat untuk menindak pelaku dan menutup ruang gerak sindikat internasional. BNN bersama tim gabungan masih terus memperluas penyidikan untuk membongkar jalur distribusi dan jaringan pengendali di balik kasus ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait