Narkotika Cair Masuk Lewat Vape, BNN Desak Pelarangan Total Rokok Elektrik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto merekomendasikan pelarangan total vape di Indonesia setelah mengungkap penyelundupan 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau. Kasus ini menunjukkan evolusi modus kejahatan narkotika dari bentuk padat ke cair, yang disusupkan melalui vape atau rokok elektrik. BNN menilai perubahan ini membutuhkan regulasi ketat, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Penyidik masih mendalami jaringan penyelundupan, termasuk pelaku, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan internasional.
Rekomendasi pelarangan total vape disampaikan sebagai langkah preventif demi menghambat penyebaran narkotika cair. Dalam artikel tersebut, juga terkaitkan dengan kasus Bigmo yang menyoroti dugaan libatan anak dalam promosi vape, memperlihatkan urgensi pengendalian rokok elektrik.
Data penting: 2,6 ton narkotika cair terendam; evolusi modus penyelundupan; rekomendasi pelarangan total vape; penyelidikan jaringan internasional berlanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.20
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu & Jutaan Rokok Ilegal di Kepri
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.21
Kepala BNN Rekomendasikan Larangan Total Vape: Narkotika Sudah Berevolusi
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 16.50
Kasus 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri: Bakal Diproduksi Jadi 2 Juta Cartridge Vape
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.08
Kasus 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar, Menko Polkam: RI Tak Boleh Jadi Pasar
Berita terkait
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 19.10
Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.14
2,6 Ton Narkoba di Kapal MV Ocean Porter Akan Dipakai Cairan Vape
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.17
Komisi III DPR Dukung BNN Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair: Kado HUT RI
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.56