Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tinggalkan Dolar AS, Indonesia-Singapura Sepakati Transaksi Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi meluncapkan kerangka Local Currency Transaction (LCT) pada 31 Agustus 2026, memungkinkan transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan rupiah dan dolar Singapura secara langsung tanpa perantara dolar AS. Kerangka ini didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman 2022 serta Pedoman Operasional April 2026.

Skema LCT ditujukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi perdagangan dan investasi, sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN. Dengan menggunakan mata uang lokal, pelaku usaha dapat menekan biaya transaksi dan mengurangi risiko volatilitas nilai tukar. Bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di kedua negara akan memfasilitasi berbagai jenis transaksi, termasuk transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara.

Inisiatif ini sejalan dengan tren global yang mengurangi ketergantungan pada dolar AS, seperti yang terlihat dalam perkembangan serupa di kalangan anggota lain seperti dalam konteks BRICS, di mana sejumlah negara semakin beralih ke penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional.

Berita terkait