Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Tito Kaget Pemadaman Karhutla di Kalimantan Perlu Izin Pemilik Lahan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kebingungan terhadap prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang memerlukan izin dari pemilik lahan. Dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa (15/9), Tito mengatakan proses tersebut menyalahi aturan karena dalam kondisi darurat, UU Bencana dan KUHP mengatur adanya diskresi penanganan bencana. Menurutnya, penanganan keadaan darurat tidak memerlukan izin, bahkan properti pribadi seperti rumah atau lahan dapat diterobos atau dirobohkan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran. Tito menekankan bahwa pihak yang menghalangi pemadaman dapat ditangkap, sementara petugas pemadam bertindak dalam keadaan terpaksa dilindungi hukumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait