Tito Kaget Pemadaman Karhutla di Kalimantan Perlu Izin Pemilik Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kebingungan terhadap prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang memerlukan izin dari pemilik lahan. Dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa (15/9), Tito mengatakan proses tersebut menyalahi aturan karena dalam kondisi darurat, UU Bencana dan KUHP mengatur adanya diskresi penanganan bencana. Menurutnya, penanganan keadaan darurat tidak memerlukan izin, bahkan properti pribadi seperti rumah atau lahan dapat diterobos atau dirobohkan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran. Tito menekankan bahwa pihak yang menghalangi pemadaman dapat ditangkap, sementara petugas pemadam bertindak dalam keadaan terpaksa dilindungi hukumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 17.43
Tito Kaget Damkar Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: 'Kenapa Minta Izin?'
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 10.40
PU kerahkan peralatan penanganan karhutla ke 5 provinsi di Kalimantan
Berita terkait
Sederet Langkah Pemerintah Tangani Karhutla, Terkini Instruksi Mendagri
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 06.00
Titip Api Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Disebut Turun Jadi 121
CNN Indonesia · 13 September 2026 pukul 21.10
Karhutla Masih Kepung Kalimantan, Kualitas Udara Pontianak Terburuk
CNBC Indonesia · 13 September 2026 pukul 10.15
Kementerian PU Kirim Peralatan Pemadam Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 22.37