TNI AL Musnahkan Barang Bukti 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,5 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TNI Angkatan Laut (AL) memusnahkan barang bukti ketamine senilai Rp4,5 triliun dengan berat 1,3 ton. Hasil ini berhasil diperoleh melalui operasi KRI Kerambit-627 yang menggagalkan penyelundupan MV King Sun di Perairan Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan. Penyelundupan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan shadow dengan tim VBSS yang melibatkan TNI AL, Polri, Bea Cukai, BNN, dan BIN. Dalam pemeriksaan di sandar Kodaeral IV, 65 karung ketamine ditemukan di bawah lantai kapal dengan estimasi nilai Rp2,6 hingga Rp4,5 triliun. Keberhasilan operasi diproyeksikan dapat menyelamatkan sebanyak 13 juta jiwa dari penyalahgunaan obat terlarang. Sejak awal tahun 2025-2026, TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 5,3 ton serta 849,74 ton sumber daya alam pertambangan dengan nilai Rp30,3 triliun.
Bagikan
Berita terkait
Kronologi Kapal Penyelundup 1,3 Ton Narkotika Ditangkap di Laut Kepri
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 12.47
Modus Kapal King Sun Selundupkan 1,3 Ton Narkoba di Laut Kepri
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.32
Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AS ke TNI AL, Dipakai Marinir
JawaPos · 28 September 2026 pukul 19.00
Prabowo Terima Perwakilan AL Italia Antar Kapal Induk Pertama Indonesia
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.57