Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

TNI Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria

TNI meminta agar tanah milik negara yang sah dan masih diperlukan untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria. Permintaan ini disampaikan Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam rapat kerja Baleg DPR, menekankan perlunya pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria melalui proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga yang didukung bukti hak yang sah.

Menurut Candra, hingga Agustus 2026 tercatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan, mayoritas berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat. Untuk mengatasi hal ini, TNI telah melakukan upaya sertifikasi aset. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.

TNI juga menghadapi isu pencabutan Hak Guna Usaha di atas tanah Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara di Lampung. Pada Januari 2026, pemerintah mencabut HGU atas tanah seluas 85.244,925 hektare dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Selain itu, TNI membutuhkan tambahan lahan untuk pendirian Brigade Infanteri dan Batalyon Teritorial Pembangunan di seluruh Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait