Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR sahihkan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. RUU ini dibahas sejak 16 September 2025 dan telah direvisi setelah 50 narasumber, kunjungan kerja ke tiga daerah, serta 46 anggota Komisi III yang diserap aspirasi. UU ini mengatur perampasan aset tindak pidana seperti aset hasil tindak pidana, alat sarana, barang temua, dan pengganti kerugian negara dengan metode in personam dan in rem. Data menunjukkan kerugian negara dari korupsi mencapai 20% dari kerugian riil.
Bagikan
Berita terkait
Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.27
Komisi III DPR Minta Polri Bongkar Sindikat Meterai Palsu Rp1,03 Triliun
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.01
Polisi Beber Cara Identifikasi Meterai Palsu: Cek Pakai Air Liur
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.47
Komisi III DPR Minta Aparat Usut Tuntas Pembeking Penyelundupan Emas Ilegal WN India
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.01