Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

DPR sahihkan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. RUU ini dibahas sejak 16 September 2025 dan telah direvisi setelah 50 narasumber, kunjungan kerja ke tiga daerah, serta 46 anggota Komisi III yang diserap aspirasi. UU ini mengatur perampasan aset tindak pidana seperti aset hasil tindak pidana, alat sarana, barang temua, dan pengganti kerugian negara dengan metode in personam dan in rem. Data menunjukkan kerugian negara dari korupsi mencapai 20% dari kerugian riil.

Berita terkait