Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut menandai akhir dari proses pembahasan RUU yang melibatkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama Panitia Kerja. UU ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk memastikan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memprioritaskan subjek reforma agraria, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Dalam UU ini, ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) berdasarkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum. Mekanisme penyelesaian konflik agraria juga diatur, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Penguatan institusi melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden juga menjadi bagian penting dari UU ini. Selain itu, UU ini mengatur pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan yang adil dan berkelanjutan. Perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah juga diperkuat. Penguasaan dan pemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi tanah. UU ini juga mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Berita terkait