Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Sampah seluas 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, tidak dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI dan sebenarnya dikelola oleh pengelola swasta. Sampah mayoritas berasal dari limbah komersial seperti hotel, restoran, dan kafe, yang diangkut oleh pengelola swasta yang memungut biaya namun dibuang secara sembarangan. Pemprov DKI telah meminta identitas pelaku dipublikasikan sebagai bentuk efek jera serta menginstruksikan langkah hukum tanpa kompromi. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah dilakukan untuk mendukung penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.27
4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Didenda Rp 10 Juta
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.03
Pramono Ungkap Dampak Normalisasi Kali Cakung Lama untuk Banjir Jakut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.04
44 Paskibraka DKI Dikukuhkan, Pramono Titip Pesan soal Integritas
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.30
LRT Jakarta Rp 12,1 T Hampir Rampung, Beroperasi Bulan Ini
Berita terkait
Timbunan Masalah di Gunungan Sampah Liar Cilincing
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.27
Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 00.13
Pramono: Modal TransJ Perlu Ditambah untuk Transportasi ke Kepulauan Seribu
kumparan · 30 September 2026 pukul 20.30
Pramono Masih Tunggu Pemerintah Pusat soal Obligasi Jakarta
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.02