TransJakarta Diperluas ke Pulau Seribu, DPRD Soroti Nasib Kapal Tradisional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4800686/original/033995500_1712995371-20240413-Pelabuhan_Muara_Angke-MER_9.jpg)
DPRD DKI Jakarta menyoroti rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memperluas layanan Transjakarta ke transportasi laut menuju Kepulauan Seribu. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah, memastikan agar kapal tradisional yang telah lama melayani warga dan wisatawan di Kepulauan Seribu tetap dilindungi dan tidak terpinggirkan oleh layanan baru ini. Menurutnya, kapal tradisional telah mendukung mobilitas dan pariwisata di wilayah tersebut selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, Neneng meminta agar keberadaan kapal tradisional diakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur perluasan layanan Transjakarta ke transportasi laut. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan layanan baru Transjakarta dapat beroperasi tanpa mengganggu aktivitas kapal tradisional yang sudah ada. Neneng juga menyerukan agar gubernur mewajibakan perlindungan terhadap kapal tradisional dalam peraturan yang akan dibentuk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 20.30
Pramono: Modal TransJ Perlu Ditambah untuk Transportasi ke Kepulauan Seribu
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.36
Transjakarta Tak Cuma Bus, Pramono Siapkan Modal untuk Kelola Transportasi Laut Kepulauan Seribu
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.01
Pramono Akan Tambah Modal TransJ untuk Layani Transportasi Kepulauan Seribu
Berita terkait
Transjakarta Kaji Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 11.07
TransJ: Butuh PSO Agar Harga Tiket Kapal Kepulauan Seribu Terjangkau Publik
Detik.com · 2 September 2026 pukul 17.25
Kado Terindah 5 Abad DKI: Warga Kepulauan Seribu Bakal Nikmati Transportasi Laut Transjakarta
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 23.40
DPRD Minta Kajian Matang Sebelum Transjakarta Kelola Transportasi Laut
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.39