Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Tuntutan 15 Tahun Bui di Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi

Kasus pembunuhan pria PPPK berinisial NHW di Bekasi telah memasuki babak akhir. Dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Menurut dakwaan jaksa, pembunuhan ini bermula dari pertemuan melalui aplikasi MiChat, di mana Ari menggunakan nama Rendi Andrian dan NHW menggunakan nama Sandi. Pada Januari 2026, Ari dan NHW bertemu di kontrakan korban untuk melakukan aktivitas seksual terbuka (open BO). Pada 28 Januari, NHW meminta Ari membawa teman lain dengan janji bayaran Rp200.000. Pada 30 Januari, Ari mengajak Aris untuk menemui NHW. Saat berada di kamar, Ari tiba-tiba memutuskan untuk membunuh NHW dengan cara mencekik lehernya hingga tewas. Aris yang berada di teras tidak terlibat langsung dalam pembunuhan. Setelah kejadian, Ari memindahkan tubuh korban dengan bantuan Aris, lalu mencuri motor dan dua handphone korban. Motor curian dijualnya seharga Rp4,5 juta. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sementara Aris ditangkap di Cianjur. Berdasarkan visum, NHW tewas akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan fraktur tulang lidah, luka pada rawan cincin dan gondok, hingga menyumbat jalan napas dan mengakibatkan kematian lemas.

Berita terkait