Tuntutan 15 Tahun Bui di Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus pembunuhan pria PPPK berinisial NHW di Bekasi telah memasuki babak akhir. Dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Menurut dakwaan jaksa, pembunuhan ini bermula dari pertemuan melalui aplikasi MiChat, di mana Ari menggunakan nama Rendi Andrian dan NHW menggunakan nama Sandi. Pada Januari 2026, Ari dan NHW bertemu di kontrakan korban untuk melakukan aktivitas seksual terbuka (open BO). Pada 28 Januari, NHW meminta Ari membawa teman lain dengan janji bayaran Rp200.000. Pada 30 Januari, Ari mengajak Aris untuk menemui NHW. Saat berada di kamar, Ari tiba-tiba memutuskan untuk membunuh NHW dengan cara mencekik lehernya hingga tewas. Aris yang berada di teras tidak terlibat langsung dalam pembunuhan. Setelah kejadian, Ari memindahkan tubuh korban dengan bantuan Aris, lalu mencuri motor dan dua handphone korban. Motor curian dijualnya seharga Rp4,5 juta. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sementara Aris ditangkap di Cianjur. Berdasarkan visum, NHW tewas akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan fraktur tulang lidah, luka pada rawan cincin dan gondok, hingga menyumbat jalan napas dan mengakibatkan kematian lemas.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Bui
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.30
Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.04
Bareskrim Ikut Bantu Cari Buron Kasus Pembunuhan Guru SD Depok Tewas di Bogor
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.21
Bareskrim Bantu Cari Buron Kasus Pembunuhan Guru SD Depok di Bogor
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.21