Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tuntutan 15 Tahun Penjara bagi Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga

Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak ketiga dari empat bersaudara, dituntut hukuman 15 tahun penjara karena membunuh ibu dan dua saudara kandungnya di Jakarta Utara. Kejadian terjadi pada 2 Januari 2026 di Warakas, Tanjung Priok. Korban adalah ibu Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin. Abdullah merencanakan pembunuhan karena sering cekcok dengan ibu dan kakaknya mengenai perilaku serta penggunaan uang, sementara adiknya sering bermain handphone.

Terdakwa melakukan aksi dengan mencari informasi di internet, lalu meracuni keluarganya menggunakan campuran teh, kapur barus, dan racun tikus. Ia menunggu di luar rumah setelah merebus bahan tersebut, kemudian masuk menggunakan masker dan memasukkan racun ke mulut korban. Pagi harinya, ketiga korban ditemukan tewas, dan Abdullah berusaha menghilangkan kecurigaan dengan membakar kembang api di tubuhnya sendiri. Polisi menangkap pelaku setelah jasad ditemukan oleh kakak tertua.

Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Jika denda tidak dibayar, harta pelaku akan disita atau diganti dengan penjara 190 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait