Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Mahkamah Konstitusi memutuskan mengangkat ambang batas parlemen dari 4% menjadi 5% melalui putusan PUU-XI/2023. Partai koalisi pemerintah dan PDIP sepakat kenaikan ini untuk Pemilu 2024. Peneliti Perludem Iqbal Cholidin menyatakan kenaikan ambang batas berisiko menambah suara pemilih yang terbuang, yang pada 2019 mencapai 13,6 juta dan 2024 sudah 17,3 juta. Ia menilai cara yang tepat untuk menyederhanakan partai adalah menata ulang besaran daerah pemilih (dapil), bukan menaikkan ambang batas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait