Update Gempa M7,7 di NTT, 71 Orang Meninggal Dunia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gempa bumi M7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebabkan 71 orang meninggal dunia, meningkat dari data sebelumnya. Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, menyampaikan belasungkawa atas korban gempa tersebut. Total masyarakat yang terdampak mencapai 1.915.194 orang, dengan 284 orang luka berat, 475 orang luka ringan, dan 415 titik pengungsian yang tersebar di berbagai wilayah.
Kabupaten Sikka mencatat 350.715 orang terdampak, dengan tiga orang meninggal dunia, satu orang luka berat, delapan orang luka ringan, dan 1.972 orang mengungsi di sembilan titik pengungsian. Di Manggarai Timur, sebanyak 313.876 orang terdampak, dengan 25 orang meninggal dunia, 182 orang luka berat, 227 orang luka ringan, dan 19.330 orang mengungsi di 246 titik pengungsian.
Data ini diakumulasi dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Basarnas, dan BNPB per 19 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait terus berkoordinasi untuk memberikan bantuan kepada para pengungsi dan korban gempa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.50
BNPB: Jumlah korban gempa NTT bertambah satu orang jadi 71 wafat
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa di NTT Bertambah Menjadi 71 Orang
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.50
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang, Pengungsi Hampir 60 Ribu
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.12
Mensos Sebut 31 Ribu Warga Mengungsi Imbas Gempa M 7 di NTT
Berita terkait
Kapolri: 27.700 Pengungsi Gempa NTT Tersebar di 107 Titik Pengungsian
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.15
Hari Keempat Gempa NTT, 70 Orang Meninggal dan 1.182 Luka-luka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.47
Update Korban Gempa NTT: 70 Meninggal, 132 Terluka
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
BNPB: Sebagian objek wisata utama di NTT ditutup sementara pascagempa
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 13.35