Usut Korupsi Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Rp6 Miliar dari Saksi Kooperatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita Rp6 miliar uang dari saksi yang kooperatif mengembalikan dana hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus saat memeriksa R. Haryo Sakti dan dua saksi lainnya. Selain itu, KPK pada 3 Juni menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan, termasuk Silmy Karim yang dituduh menerima Rp100 juta per pekan dari pejabat imigrasi. Dalam OTT, KPK juga menyita barang berharga senilai Rp17,5 miliar seperti mobil, motor, dan rekening kripto dari tersangka.
Bagikan
Berita terkait
Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudan Segera Jalani Sidang di PN Surabaya
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 12.45
Resmi Jadi Kader, Presiden Prabowo Terima KTA NU di Penutupan Muktamar ke-35 Jombang
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 12.40
Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Angkutan Sampah, Soroti Praktik di Luar Sistem Resmi
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 12.40
Sarmuji Beri Pesan untuk Gus Kikin, Harap PBNU Kembali Guyub dan Adem
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.37