Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Kapan Efektif Berlaku?

Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, UU tersebut tidak langsung berlaku. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UU baru memiliki masa transisi selama satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Artinya, ketentuan dalam UU akan mulai berlaku setelah satu tahun, yakni pada tahun 2027. Dengan demikian, aturan pengupahan baru diperkirakan digunakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2028. "Satu tahun sejak ditetapkan, diundangkan," kata Indah. Salah satu inovasi dalam UU ini adalah pelaksanaan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan konsultasi kepada dewan pengupahan. Hal ini bertujuan untuk memperbarui mekanisme penetapan upah agar lebih akurat dan berbasis data.

Berita terkait