UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565096/original/072075300_1777011174-1000298570.jpg)
UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru memperkenalkan dana cadangan pesangon untuk mencegah pengusaha mengelak membayar gaji pesangon dengan alasan tidak memiliki dana. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dana ini bersifat cadangan terpisah dari iuran BPJS Ketenagakerjaan dan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP). UU tersebut disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dengan 23 bab dan 313 pasal.
UU ini memperkuat perlindungan pekerja meliputi hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan keselamatan kerja. Ia memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta memperluas perlindungan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Pihak DPR menekankan UU ini menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pihaknya mengakui bahwa keseimbangan antara tiga pilar ketenagakerjaan (pekerja, pengusaha, pemerintah) masih belum sempurna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.08
UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.55
HIPMI Sambut Positif UU Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.04
UU Ketenagakerjaan Baru: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Cuti Melahirkan Digaji
Berita terkait
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.28
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36
ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.21
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.50