Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar

UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru memperkenalkan dana cadangan pesangon untuk mencegah pengusaha mengelak membayar gaji pesangon dengan alasan tidak memiliki dana. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dana ini bersifat cadangan terpisah dari iuran BPJS Ketenagakerjaan dan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP). UU tersebut disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dengan 23 bab dan 313 pasal.

UU ini memperkuat perlindungan pekerja meliputi hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan keselamatan kerja. Ia memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta memperluas perlindungan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Pihak DPR menekankan UU ini menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pihaknya mengakui bahwa keseimbangan antara tiga pilar ketenagakerjaan (pekerja, pengusaha, pemerintah) masih belum sempurna.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait