Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

9 Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sidang tersebut dihadiri oleh 326 anggota dewan dan disaksikan oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ini, Putif Sari, menyampaikan laporan akhir proses pembahasan RUU. Setelah presentasi laporan, Puan Maharani meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU tersebut sebagai undang-undang.

Pengesahan UU ini menandai langkah penting dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Meskipun artikel ini hanya menyampaikan 9 poin penting yang akan dibahas lebih lanjut, pengesahan ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi para pekerja dan majikan di seluruh negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait