9 Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sidang tersebut dihadiri oleh 326 anggota dewan dan disaksikan oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ini, Putif Sari, menyampaikan laporan akhir proses pembahasan RUU. Setelah presentasi laporan, Puan Maharani meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU tersebut sebagai undang-undang.
Pengesahan UU ini menandai langkah penting dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Meskipun artikel ini hanya menyampaikan 9 poin penting yang akan dibahas lebih lanjut, pengesahan ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi para pekerja dan majikan di seluruh negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 16.15
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan DPR
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.38
Ketua DPR Minta Polisi Usut Penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.54
Usai Unjuk Rasa di DPR, Perwakilan Buruh Temui Listyo Sigit di Istana
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.34
Debut Suyudi Jadi Kapolri, Hadapi Massa Buruh di DPR
Berita terkait
Dasco-Kapolri Temui Buruh Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.48
Wakil Ketua DPR Dasco Temui Buruh di Mobil Komando, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 14.30
Sudah Jadi Usul Inisiatif, Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.09
Kapolri Temui Massa Buruh, Apresiasi Aksi di Depan DPR Aman dan Tertib
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.45