Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 pada 30 September 2026. Wajib pajak yang membayar sebelum tanggal tersebut berhak mendapatkan keringangan pokok PBB-P2 sebesar 5%. Keringangan ini diberikan secara otomatis dan hanya berlaku untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026. Periode pemanfaatan keringangan dimulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 juga dapat memanfaatkan kebijakan keringangan yang disediakan. Informasi lebih lanjut mengenai keringangan untuk tunggakan dapat diakses melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk e-commerce dan internet banking, yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pembayaran setelah 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1% per bulan. Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi dan mendukung pembangunan daerah.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov DKI Berikan Keringanan PBJT 50% untuk Tontonan Film Nasional
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.00
Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5%
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 09.00
Tak Perlu Ajukan Permohonan, PBB-P2 2026 Langsung Dapat Potongan 5%
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.34
9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2 DKI, Sasar Guru hingga Veteran
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.20