Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 pada 30 September 2026. Wajib pajak yang membayar sebelum tanggal tersebut berhak mendapatkan keringangan pokok PBB-P2 sebesar 5%. Keringangan ini diberikan secara otomatis dan hanya berlaku untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026. Periode pemanfaatan keringangan dimulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 juga dapat memanfaatkan kebijakan keringangan yang disediakan. Informasi lebih lanjut mengenai keringangan untuk tunggakan dapat diakses melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk e-commerce dan internet banking, yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pembayaran setelah 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1% per bulan. Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi dan mendukung pembangunan daerah.

Berita terkait