Volume Sampah Anjlok Jadi 28 Ton Per Hari, Ini Jurus DLHPKP Jembrana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Jembrana menerapkan kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Banjar Peh sejak 1 Juli. Kebijakan ini berhasil menurunkan volume sampah dari 50-62 ton per hari menjadi 28-30 ton per hari, atau penurunan sekitar 30 persen. DLHPKP Jembrana hanya menerima sampah non-organik di TPA, sementara pengolahan sampah organik dialihkan ke masyarat untuk dikelola mandiri. Hasilnya, masyarakat mulai aktif memilah sampah dari rumah tangga dan mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi beban TPA yang sebelumnya kelebihan kapasitas.
Bagikan
Berita terkait
Keterlibatan Perguruan Tinggi Harus Percepat Transisi Industri Hijau Berkelanjutan
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 20.57
Ucapan Lengkap Bos Sawit Respons Tudingan Soal Kebakaran Hutan-Lahan
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.00
Pramono Ungkap Sumber Polusi Jakarta: Tak Hanya dari Kendaraan
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 14.01
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rawa Badak & Rusunawa Rorotan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.20