Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lapas yang diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual dilarang oleh syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, Islam telah menyediakan dua jalur resmi untuk mengatur kebutuhan biologis: pertama melalui pernikahan yang sah, dan kedua melalui puasa bagi mereka yang belum dapat menikah, termasuk warga binaan. Kiai Muiz Ali menyayangkan wacana tersebut disampaikan di publik oleh seorang anggota DPR, dan menyarankan agar usulan itu tidak dilanjutkan serta pernyataan yang telah disampaikan ditarik kembali. Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan, dengan alasan bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis sebagai bagian dari proses reintegrasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait