Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Bengkulu Perkuat Jejaring Stakeholder
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menjelang berlakunya Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Bengkulu memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai stakeholder untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Mulai 17 Oktober 2026, sejumlah produk dan barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai peraturan yang berlaku. Kesiapan ini membutuhkan partisipasi pemerintah, lembaga terkait, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga konsumen. MUI menekankan pentingnya regulasi jaminan produk halal sebagai upaya memenuhi hak masyarakat Muslim dalam memperoleh dan menggunakan produk yang halal. Sosialisasi, literasi, dan inklusi mengenai kebijakan ini perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui Gerakan Nasional Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di berbagai daerah. Di Provinsi Bengkulu, gerakan diluncurkan melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, MUI Pusat, dan MUI Provinsi Bengkulu pada 1 Oktober 2026 di Masjid Raya Baitul Izzah. Sekitar 2.000 peserta dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, dan masyarakat hadir dalam acara tersebut. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan menggerakkan seluruh pihak menghadapi implementasi kebijakan, termasuk melalui dukungan nyata di bawahnya.
Bagikan
Berita terkait
MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 11.21
MUI Dukung Wajib Halal Oktober dan Pemastian Produk Halal Impor
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 22.21
Wajib Halal Makin Dekat, BPJPH Ingatkan Restoran Soal Ini
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.45
Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.50