Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa dengan Pasal yang Sama dengan Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mendesak agar Rismon Sianipar didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, serupa dengan dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Refly menekankan pentingnya asas equality before the law agar terdapat konsistensi penerapan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam konstruksi perkara yang sama.

Refly berpendapat bahwa status restorative justice (RJ) yang sebelumnya diterima Rismon pada Maret 2026 hanya berlaku untuk kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, negara tidak kehilangan hak untuk menuntut Rismon terkait pelanggaran UU ITE meskipun RJ telah diberikan. Saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait