Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa dengan Pasal yang Sama dengan Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mendesak agar Rismon Sianipar didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, serupa dengan dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Refly menekankan pentingnya asas equality before the law agar terdapat konsistensi penerapan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam konstruksi perkara yang sama.
Refly berpendapat bahwa status restorative justice (RJ) yang sebelumnya diterima Rismon pada Maret 2026 hanya berlaku untuk kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, negara tidak kehilangan hak untuk menuntut Rismon terkait pelanggaran UU ITE meskipun RJ telah diberikan. Saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 11.23
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Usai Jadi Terdakwa Ijazah Palsu
Detik.com · 28 September 2026 pukul 21.59
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu
Berita terkait
Eks Hakim: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Eks Hakim Tinggi: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Ini Dia Pesan Khusus Megawati untuk Roy Suryo...
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 21.34
Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 11.50