Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan penghentian sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Penghentian buntut kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah dinyidakkan oleh Bareskrim Polri. Saat ini, Hellyana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kepala Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, menyatakan penghentian sementara merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar selama proses hukum berlangsung. Gubernur Hidayat Arsani telah mengambil alih semua tugas Wagub hingga putusan pengadilan menjadi hukum tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait