Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Langkah Kolaboratif Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyerukan langkah konkret dan kolaboratif untuk menutup kesenjangan partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas, menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Pernyataannya menyusul komentar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa tantangan bagi kelompok disabilitas di pasar kerja semakin besar. Data dari Global Disability Summit 2025 yang diselenggarakan ILO menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30% lebih rendah dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas. Pemerintah telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penghargaan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka. Lestari menegaskan bahwa kuota kerja yang diamanatkan oleh UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan diterapkan secara konsisten, dan bahwa sanksi serta penghargaan yang diatur dalam Peraturan Menaker No. 8/2026 harus efektif untuk mendorong kepatuhan. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan merata.

Berita terkait