Waka MPR Dorong Langkah Kolaboratif Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyerukan langkah konkret dan kolaboratif untuk menutup kesenjangan partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas, menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Pernyataannya menyusul komentar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa tantangan bagi kelompok disabilitas di pasar kerja semakin besar. Data dari Global Disability Summit 2025 yang diselenggarakan ILO menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30% lebih rendah dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas. Pemerintah telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penghargaan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka. Lestari menegaskan bahwa kuota kerja yang diamanatkan oleh UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan diterapkan secara konsisten, dan bahwa sanksi serta penghargaan yang diatur dalam Peraturan Menaker No. 8/2026 harus efektif untuk mendorong kepatuhan. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan merata.
Bagikan
Berita terkait
'Prabowo Tidak Berhenti pada Retorika, Dia Ada Keberanian Mengambil Keputusan'
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 03.00
Amran Kirim Bantuan Pangan Senilai Rp74 Miliar untuk Bencana di NTT
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 19.54
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Pemerintah Siapkan Dokter Terbang
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 18.01
Cukai Rokok Bakal Diberlakukan Layer Baru, Menkeu Siap Bahas Bersama DPR Usai 17 Agustus
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.17