Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Langkah Kolaboratif Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyerukan langkah konkret dan kolaboratif untuk menutup kesenjangan partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas. Pernyataannya menyusul Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyatakan tantangan bagi pekerja difabel di pasar kerja semakin besar pada Senin (3/8). Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 melaporkan tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30% lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Dari sisi regulasi, pemerintah telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penghargaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lestari menekankan implementasi nyata kebijakan di lapangan sangat penting; kuota kerja yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten untuk mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata. Ia menyerukan agar sanksi dan penghargaan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 8/2026 efektif mendorong kepatuhan. Artikel ini juga mengarahkan pembaca untuk menemukan konten terkait di JPNN.com melalui Google News.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait