Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Pencegahan & Perlindungan Korban TPPO

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional untuk mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyebut TPPO sebagai kejahatan luar biasa yang terus berkembang dengan modus baru, memanfaatkan teknologi digital, dan berkaitan dengan kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, dan eksploitasi seksual.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terhindar dari TPPO. Banyak korban yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi. Sementara itu, IOM melaporkan bahwa periode 2022-2025 telah membantu lebih dari 3.500 korban kerja paksa di seluruh Asia Tenggara dari 39 negara, dengan Indonesia, India, dan Sri Lanka sebagai asal korban terbanyak.

Rerie menegaskan perlunya revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan di era digital. Revisi tersebut perlu memperluas definisi TPPO untuk mengakomodasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, serta pemanfaatan kecerdasan buatan. Selain itu, diperlukan penguatan sanksi pidana terhadap sindikat, tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta peningkatan koordinasi nasional antar kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait