Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaga Anak, Jaga Jakarta: Menguji Keseriusan Jakarta Melawan Perdagangan Orang

Setiap 30 Juli diperingati sebagai Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Indonesia memiliki komitmen kuat melawan kejahatan ini, dibuktikan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pembentukan Gugus Tugas Nasional dan Daerah, serta ratifikasi Protokol Palermo melalui UU Nomor 14 Tahun 2009. Untuk korban anak, eksploitasi sudah cukup menjadi dasar tindak pidana tanpa perlu pembuktian ancaman atau kekerasan, dan persetujuan anak atau keluarga tidak dapat dijadikan pembenar.

Sejak 2 Januari 2026, arsitektur hukum TPPO memasuki fase baru karena Pasal 2 UU 21/2007 telah diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan perlindungan saksi dan korban, restitusi, rehabilitasi, gugus tugas, serta partisipasi masyarakat dari UU 21/2007 tetap berlaku. Penanganan perkara TPPO kini harus membaca dua lapis hukum: KUHP untuk rumusan tindak pidana pokok dan UU 21/2007 untuk rezim perlindungan korban.

Jakarta berposisi strategis namun rentan sebagai magnet ekonomi sekaligus simpul transportasi. Daya tarik ekonominya dapat dimanfaatkan jaringan perdagangan orang untuk menawarkan pekerjaan, pendidikan, atau kehidupan yang diklaim lebih baik. Jakarta bukan hanya daerah tujuan, tetapi juga transit dan rujukan korban dari wilayah lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait