Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR: Perlindungan Anak di Era Digital adalah Keharusan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa perlindungan anak di era digital menjadi keharusan, terutama setelah temuan ratusan anak terpapar paham kekerasan dan radikalisme. Lestari menekankan perlunya respons yang komprehensif, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti keluarga, sekolah, dan platform digital. Ia menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan secara sistemik, bukan hanya reaktif, dan harus dilengkapi dengan pembangunan ketahanan anak agar mampu menyaring serta menolak narasi kekerasan. Pendidikan inklusif dan literasi digital dianggap sebagai kunci utama dalam menghadapi tantangan ini. Kepala BNPT Eddy Hartono mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Densus 88 Antiteror Polri mencatat 620 anak berusia 11-18 tahun terpapar paham kekerasan dan radikalisasi. Kelompok yang bersangkutan terhubung dengan True Crime Community, komunitas yang membicarakan kekerasan ekstrem melalui media sosial. Lestari menilai langkah BNPT yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui deklarasi lingkungan pendidikan yang aman merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diikuti implementasi konsisten di seluruh sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Lestari menekankan bahwa mekanisme pemantauan dan evaluasi yang kuat harus dibangun dengan melibatkan orang tua, guru, komite sekolah, dan masyarakat. Penguatan literasi digital di sekolah dan keluarga harus menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan. Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak diperlukan agar temuan ini menjadi momentum untuk membangun sistem pertahanan yang kuat bagi generasi masa depan.

Berita terkait