Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian

Kubu manten Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa informasi terkait aliran dana tersebut merupakan kekeliruan dalam pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, pertimbangan hakim dikutip secara tidak utuh atau tidak lengkap.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, tersangka awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Lucy yang tidak dikenal oleh kliennya. Lucy memberikan informasi mengenai dugaan kejahatan dan potensi penyelidikan terhadap Tan Kian. Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam BAP, uang diserahkan oleh Tan Kian kepada Ferry, bukan untuk Febrie.

Febri menekankan bahwa dalam BAP tersebut, Ferry Boboho tidak pernah menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie Adriansyah. Tan Kian hanya menyebut kemungkinan bahwa uang itu ditujukan untuk 4 pejabat Kejaksaan Agung, tanpa menyebutkan secara pasti siapa penerima akhirnya. Karena itu, pihaknya menyayangkan pertimbangan hakim yang dikutip tidak utuh, sehingga seolah-olah terlihat ada aliran dana dari Tan Kian kepada kliennya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait