Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini. Ia menekankan bahwa kesiapsiagaan harus didukung oleh regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta partisipasi masyarakat. Upaya pencegahan juga perlu dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk alokasi anggaran BTT dalam APBD dan RKPD.

Pembagian tugas pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah, termasuk memastikan anggaran yang memadai. Kemendagri telah menerbitkan beberapa regulasi seperti Permendagri Nomor 101 dan 114 Tahun 2018, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden.

Beberapa daerah sudah memiliki produk hukum terkait karhutla, seperti Bali (Pergub 14/2016), Maluku (Perda 8/2022), dan Papua Barat (Pergub 10/2019). Ribka meminta daerah yang belum memiliki regulasi untuk segera menyusunnya. Ia juga menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, penguatan relawan pemadam kebakaran, dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kolaborasi antar pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat dianggap penting agar penanganan karhutla tidak bersifat sektoral.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait