Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Perkuat Penyidikan

Polda Sumatera Selatan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui penguatan kemampuan penyidikan di tingkat Direktorat dan Polres jajaran. Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dengan mengarahkan seluruh penyidik untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas penanganan perkara. Penyidik diminta untuk bertindak cepat sejak awal kejadian, mendokumentasikan kondisi lokasi, mengamankan barang bukti, dan menelusuri pola rambatan api serta arah angin untuk menentukan titik api awal.

Penegakan hukum dianggap instrumen pencegahan penting agar praktik pembakaran hutan dan lahan tidak berulang. Konstruksi pasal harus disusun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya. Penyidik juga diminta untuk tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi memanfaatkan keterangan ahli, dokumen, dan bukti elektronik seperti rekaman CCTV atau video untuk memperkuat pembuktian. Kualitas penyidikan dinilai berdasarkan kekuatan dan keterkaitan alat bukti, bukan tebalnya berkas perkara.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perusahaan, penyidik harus menganalisis dokumen perizinan, SOP sistem pengendalian Karhutla, anggaran, dan kesiapan personel. Koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran diperkuat untuk memastikan penanganan perkara yang cepat, terarah, dan profesional. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk menangani dugaan tindak pidana Karhutla secara berbasis bukti dan memberikan efek jera pencegahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait