Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini penting agar pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama di wilayah dengan risiko tinggi seperti Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Ribka menekankan bahwa kesiapsiagaan harus didukung oleh regulasi, anggaran, kelembagaan, SDM, sarana-prasarana, dan partisipasi masyarakat. Upaya pencegahan juga perlu dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk alokasi anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) dalam APBD dan RKPD.

Pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020. Kemendagri bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah, termasuk memastikan anggaran yang memadai. Untuk mendukung hal ini, Kemendagri telah menerbitkan beberapa regulasi seperti Permendagri Nomor 101 dan 114 Tahun 2018, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Beberapa daerah seperti Bali, Maluku, dan Papua Barat sudah memiliki produk hukum terkait karhutla, namun Ribka meminta daerah yang belum memiliki regulasi untuk segera menyiapkannya.

Ribka juga menekankan pentingnya langkah pencegahan langsung di lapangan melalui edukasi, sosialisasi, penguatan relawan pemadam kebakaran, dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla harus melibatkan seluruh pihak secara terpadu agar tidak terjadi pendekatan sektoral. Kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat dianggap kunci untuk menghadapi bencana ini secara efektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait