Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Soroti Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus di Tanah Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di Tanah Papua untuk mempercepat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap II tahun anggaran 2026. Dana sebesar 45 persen seharusnya disalurkan paling lambat pada Juni, namun hingga Agustus masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan prosesnya. Ribka menegaskan bahwa keterlambatan tidak dapat dibenarkan dengan alasan regulasi atau keterbatasan SDM, dan meminta pemda memperkuat komitmen, konsistensi, serta pengawasan dalam pelaksanaan dana otsus. Menurutnya, dana otsus digunakan untuk kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar, sehingga keterlambatan dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan tersebut.

Berdasarkan data Direktorat Jenderl Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, 19 daerah di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana otsus tahap II, namun belum semua daerah menerima dana otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Ribka memastikan bahwa evaluasi penyaluran dana otsus akan dilakukan lebih intensif dengan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Langkah ini dilakukan agar realisasi dana dapat dipantau lebih cepat dan kendala segera diselesaikan.

Ribka juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemimpin daerah, termasuk gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat daerah teknis, untuk mempercepat pelaksanaan. Dengan pelaksanaan otsus telah berjalan selama 25 tahun, diharapkan kemampuan pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran semakin kuat dan mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait